SEIIKI - PT. Solusi Energi Kelistrikan Indonesia
Panduan Lengkap

Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Panduan lengkap pengajuan SLO melalui portal resmi SI UJANG GATRIK Kementerian ESDM — dari registrasi hingga sertifikat elektronik terbit.

Apa itu SLO?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan laik untuk dioperasikan. SLO wajib dimiliki oleh setiap instalasi listrik sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Portal SI UJANG GATRIK (Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sistem resmi Kementerian ESDM untuk pengajuan, validasi, dan manajemen SLO secara digital di seluruh Indonesia.

Wajib secara hukumBerlaku 5 tahunDapat divalidasi secara onlineDiterbitkan secara elektronik

Alur Penerbitan SLO

6 langkah mudah dari pengajuan hingga sertifikat terbit

01

Registrasi & Login

Buat akun di portal SI UJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id). Akun dapat berupa badan usaha atau perorangan berlisensi di bidang ketenagalistrikan.

02

Pengajuan Permohonan

Buka menu Permohonan → Buat Permohonan Baru. Pilih jenis instalasi dan unggah dokumen teknis (gambar instalasi, laporan inspeksi, sertifikat teknisi).

03

Pembayaran Tarif

Lakukan pembayaran tarif resmi sesuai jenis instalasi dan kapasitas daya yang tercantum dalam menu Tarif SLO di portal.

04

Inspeksi oleh LIT

Pemeriksaan dan pengujian lapangan dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) terakreditasi yang terdaftar di portal, termasuk SEIIKI.

05

Penerbitan Sertifikat

Jika hasil inspeksi memenuhi persyaratan teknis, sistem menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara elektronik yang sah dan tervalidasi.

06

Validasi Sertifikat

Verifikasi keaslian SLO kapan saja melalui menu Validasi Sertifikat di portal menggunakan nomor sertifikat atau scan QR Code.

Jenis Instalasi yang Wajib SLO

Semua jenis instalasi tenaga listrik berikut wajib memiliki SLO

Tegangan Rendah (TR)

Instalasi rumah tangga, perkantoran, pertokoan, dan fasilitas komersial dengan daya s/d 197 kVA.

Tegangan Menengah (TM)

Instalasi industri, pabrik, gedung besar, mall, dan fasilitas publik dengan daya > 197 kVA.

Gardu Distribusi

Trafo distribusi, gardu portal, gardu cantol, dan jaringan distribusi tegangan menengah.

Instalasi Pembangkit

Pembangkit listrik PLN, IPP, dan captive power (genset, PLTD, PLTS, PLTSa, dll).

Energi Terbarukan

Instalasi PLTS rooftop, PLTS ground mounted, PLTMH, dan sistem hybrid on-grid/off-grid.

Instalasi Khusus

Instalasi elevator/eskalator, sistem penangkal petir, UPS besar, dan instalasi industri khusus.

Tarif SLO

Tarif SLO diatur oleh Kementerian ESDM dan dapat diakses melalui menu Tarif SLO di portal SI UJANG GATRIK. Tarif dihitung berdasarkan:

Jenis Instalasi

TR, TM, Pembangkit, dll

Kapasitas Daya

kVA atau MW terpasang

Kompleksitas Sistem

Sederhana hingga kompleks

Lokasi Inspeksi

Jarak dari kantor LIT terdekat

Catatan: Tarif aktual mengacu pada portal SI UJANG GATRIK dan dapat berubah sesuai regulasi ESDM terbaru. Untuk estimasi biaya spesifik instalasi Anda, silakan hubungi tim SEIIKI.

Dasar Hukum

Regulasi yang mendasari kewajiban SLO di Indonesia

1

UU No. 30 Tahun 2009

Undang-Undang Ketenagalistrikan — dasar hukum utama penyelenggaraan kelistrikan nasional.

2

PP No. 14 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

3

Permen ESDM No. 5 Tahun 2021

Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

4

Permen ESDM No. 12 Tahun 2021

Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

5

KEPMEN ESDM No. 49 Tahun 2017

Penetapan PT. SEIIKI sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik (LIT-TR).

Siap Mengurus SLO Anda?

Tim inspektur bersertifikat SEIIKI siap membantu proses inspeksi teknis dan penerbitan SLO instalasi listrik Anda dengan cepat, profesional, dan terpercaya.