Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Panduan lengkap pengajuan SLO melalui portal resmi SI UJANG GATRIK Kementerian ESDM — dari registrasi hingga sertifikat elektronik terbit.
Apa itu SLO?
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan laik untuk dioperasikan. SLO wajib dimiliki oleh setiap instalasi listrik sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Portal SI UJANG GATRIK (Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sistem resmi Kementerian ESDM untuk pengajuan, validasi, dan manajemen SLO secara digital di seluruh Indonesia.
Alur Penerbitan SLO
6 langkah mudah dari pengajuan hingga sertifikat terbit
Registrasi & Login
Buat akun di portal SI UJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id). Akun dapat berupa badan usaha atau perorangan berlisensi di bidang ketenagalistrikan.
Pengajuan Permohonan
Buka menu Permohonan → Buat Permohonan Baru. Pilih jenis instalasi dan unggah dokumen teknis (gambar instalasi, laporan inspeksi, sertifikat teknisi).
Pembayaran Tarif
Lakukan pembayaran tarif resmi sesuai jenis instalasi dan kapasitas daya yang tercantum dalam menu Tarif SLO di portal.
Inspeksi oleh LIT
Pemeriksaan dan pengujian lapangan dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) terakreditasi yang terdaftar di portal, termasuk SEIIKI.
Penerbitan Sertifikat
Jika hasil inspeksi memenuhi persyaratan teknis, sistem menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara elektronik yang sah dan tervalidasi.
Validasi Sertifikat
Verifikasi keaslian SLO kapan saja melalui menu Validasi Sertifikat di portal menggunakan nomor sertifikat atau scan QR Code.
Jenis Instalasi yang Wajib SLO
Semua jenis instalasi tenaga listrik berikut wajib memiliki SLO
Tegangan Rendah (TR)
Instalasi rumah tangga, perkantoran, pertokoan, dan fasilitas komersial dengan daya s/d 197 kVA.
Tegangan Menengah (TM)
Instalasi industri, pabrik, gedung besar, mall, dan fasilitas publik dengan daya > 197 kVA.
Gardu Distribusi
Trafo distribusi, gardu portal, gardu cantol, dan jaringan distribusi tegangan menengah.
Instalasi Pembangkit
Pembangkit listrik PLN, IPP, dan captive power (genset, PLTD, PLTS, PLTSa, dll).
Energi Terbarukan
Instalasi PLTS rooftop, PLTS ground mounted, PLTMH, dan sistem hybrid on-grid/off-grid.
Instalasi Khusus
Instalasi elevator/eskalator, sistem penangkal petir, UPS besar, dan instalasi industri khusus.
Tarif SLO
Tarif SLO diatur oleh Kementerian ESDM dan dapat diakses melalui menu Tarif SLO di portal SI UJANG GATRIK. Tarif dihitung berdasarkan:
Jenis Instalasi
TR, TM, Pembangkit, dll
Kapasitas Daya
kVA atau MW terpasang
Kompleksitas Sistem
Sederhana hingga kompleks
Lokasi Inspeksi
Jarak dari kantor LIT terdekat
Dasar Hukum
Regulasi yang mendasari kewajiban SLO di Indonesia
UU No. 30 Tahun 2009
Undang-Undang Ketenagalistrikan — dasar hukum utama penyelenggaraan kelistrikan nasional.
PP No. 14 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Permen ESDM No. 5 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
Permen ESDM No. 12 Tahun 2021
Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
KEPMEN ESDM No. 49 Tahun 2017
Penetapan PT. SEIIKI sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik (LIT-TR).
Siap Mengurus SLO Anda?
Tim inspektur bersertifikat SEIIKI siap membantu proses inspeksi teknis dan penerbitan SLO instalasi listrik Anda dengan cepat, profesional, dan terpercaya.